Iklan RBTV

Sebenarnya Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang Ke Rumah?

Sebenarnya Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang Ke Rumah?

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Seiring berjalannya waktu, layanan pinjaman online (Pinjol) semakin digemari. Bahkan banyak dijadikan sebagai alternatif, termasuk untuk keperluan mendesak. 

Pinjol memberikan limit dan syarat mudah bagi calon nasabahnya, yakni hanya perlu menyiapkan KTP dan bukan agunan.

BACA JUGA:Apakah Boleh DC Tagih Utang ke Tempat Kerja? Ini Aturan yang Berlaku

Buat nasabah layanan pinjol wajib membayar utang dalam tempo yang ditetapkan. Nah, apabila kamu menunggak, tak jarang nasabah harus berhadapan dengan penagih utang atau DC.

Peran DC penting untuk memastikan kedisiplinan pembayaran dalam bisnis utang-piutang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan jasa debt collector, akan tetapi mereka juga ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.

DC sendiri merupakan pihak yang ditugaskan oleh perusahaan pinjol untuk menagih utang nasabah.

BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Bos Ayam Potong yang Tebas Debt Collector di Kota Bengkulu

Lantas, telat berapa hari DC pinjol datang ke rumah?

Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tidak boleh menagih utang nasabah setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Artinya, jika Anda telat membayar pinjaman pinjol selama 90 hari atau lebih, maka DC tidak boleh lagi menagih Anda. 

Namun, perusahaan pinjol tetap dapat melaporkan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPPI).

Jika Anda dilaporkan ke OJK atau LPPI, maka Anda akan masuk dalam daftar hitam, sehingga Anda tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan.

BACA JUGA:Segini Upah Pekerja di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Selamat Daerah Ini Rp 6,2 Juta per Bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: