Terbaru, Ini Instansi yang Sudah Usulkan PPPK Paruh Waktu 2025
Pppk --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Update PPPKParuh Waktu 2025! cek di sini daftar instansi yang sudah mengusulkan dan syarat terbaru.
Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Salah satu langkah terbaru adalah penerapan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu 2025.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memberi ruang bagi tenaga honorer lama, lulusan pndiidkan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi PPPK atau CPNS yang belum lolos formasi, agar tetap bisa berstatus resmi ASN.
Melalui program ini, pegawai akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), kepastian pengupahan sesuai anggaran instansi, serta hak kepegawaian lain, meskipun pola kerja yang dijalankan bersifat paruh waktu.
BACA JUGA:5 HP Standar Militer Terbaik 2025 yang Tahan Banting, Baterai Gahar dan Performa Ngebut
Mekanisme Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut ini adalah mekanisme untuk usulan PPPK Paruh Waktu 2025 :
- Pengusulan dilakukan oleh instansi pemerintah- kepada Kementerian PAN-RB dan BKN.
- Tenaga non-ASN wajib memastikan dirinya sudah terdata dalam database BKN kategori R1–R5.
- Awalnya, batas akhir pengusulan ditetapkan hingga 20 Agustus 2025, namun pemerintah memberikan perpanjangan hingga 25 Agustus 2025.
- Setelah pengusulan, ada tahapan lanjutan:
- Penetapan kebutuhan formasi.
- Pengumuman alokasi formasi.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Penetapan NIP dan pengangkatan resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Instansi yang Sudah Mengumumkan Usulan PPPK Paruh Waktu
Sejumlah pemerintah daerah mulai bergerak cepat mengusulkan tenaga non-ASN mereka agar bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berikut beberapa instansi yang sudah mengumumkan:
1. Pemkot Bandung
- Mengusulkan 7.375 pegawai, terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, 6.366 tenaga teknis.
- Syarat: Non-ASN terdata di BKN, aktif bekerja, minimal 2 tahun masa pengabdian, serta pernah mengikuti seleksi PPPK/CPNS 2024–2025 meskipun belum lolos.
- Tidak ada tes ulang, hanya melalui mekanisme administrasi.
2. Pemkot Pekalongan
- Mengajukan 2.375 tenaga honorer- dengan rincian: R2: 2 orang, R3: 1.672 orang, R4: 698 orang, R5: 3 orang.
- Pengupahan menyesuaikan dengan gaji honorer sebelumnya.
- Proses: penetapan kebutuhan, persetujuan KemenPANRB, usulan NIP ke BKN, penerbitan SK Wali Kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


