Biaya dan Cara Membuat SKCK untuk PPPK Paruh Waktu, Keluar Duit Segini
Biaya Membuat SKCK --
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Artikel berikut ini menarik untuk diketahui, karena akan memberikan informasi mengani biaya pembuatan SKCK bagi PPPK Paruh Waktu.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah daerah telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Sehingga, dampaknya membuat antrean permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di berbagai daerah membeludak, termasuk di Bengkulu.
BACA JUGA:Aplikasi Raya Hadirkan Raya Story, Bantu Nasabah Kelola Keuangan Semakin Cerdas
Salah satu dokumen yang wajib disiapkan peserta adalah SKCK. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal.
Secara umum, SKCK berisi catatan mengenai ada atau tidaknya riwayat tindak kriminal yang pernah dilakukan oleh seseorang.
Lantas, berapa biaya pembuatan SKCK dan bagaimana cara mengurusnya?
Untuk mendapatkan jawaban mengenai biaya urus SKCK simak pembahasan artikel berikut ini.
Biaya Membuat SKCK
Mengutip laman resmi Polri, biaya penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah:
- Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA)
Biaya ini berlaku untuk penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan. Pembayaran dilakukan langsung di loket pelayanan SKCK kantor polisi atau melalui metode pembayaran resmi yang ditunjuk Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


