2 Tahun Cabuli Murid, Oknum Guru SD di Kepahiang Ditangkap Polisi
Oknum guru SD di Kepahiang --
KEPAHIANG,RBTV.DISWAY.ID - Oknum guru Sekolah Dasar di Kabupaten Kepahiang berinisial RH ditangkap dan dijadikan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang
Oknum guru ini ditangkap pasca adanya laporan dari salah satu wali murid yang anaknya diduga telah menjadi korban pencabulan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi menyampaikan jika RH sudah dijebloskan ke sel tahanan pasca ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Tangkap Pelaku Begal, Mengaku Polisi dan Rampas Sepeda Motor
Menurut pengakuan korban, aksi bejat gurunya yang berstatus ASN itu dilakukan dengan berbagai macam modus saat jam belajar terjadi.
RH sering kali mengucapkan kata-kata tak senonoh sembari memegang area sensitif korban yang saat ini duduk di bangku kelas 6 SD.
Dan mirisnya, perbuatan ini sudah dilakukan sang guru berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," sampai Aiptu Dedi, Kamis (25/9).
BACA JUGA:174 Pendaftar JPTP Pemprov Bengkulu Bersaing Rebut 19 Jabatan
Peristiwa ini terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuannya, sehingga orang tua langsung melapor ke Polres Kepahiang.
Aiptu Dedi juga menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan, apakah ada siswi lain di sekolah tersebut yang menjadi korban pencabulan.
"Untuk sementara korban yang membuat laporan baru satu orang, namun kami masih melakukan pendalaman karena ada dugaan korban lain yang dicabuli oleh terduga pelaku," tutup Aiptu Dedi.
BACA JUGA:Orang Bangka Balitung Banyak Belum Tahu Ada Harta Karun yang Paling Dicari Dunia, Ini Lokasinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


