Pemprov Bengkulu Jadi Mediator Polemik Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan
Rakor Polemik Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi rapat koordinasi dua daerah yakni Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin (29/9).
Rakor ini membahas usulan revisi Permendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang perbatasan wilayah yang diajukan Pemkab Seluma.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa setelah rakor ini, Pemkab Bengkulu Selatan dan Seluma akan menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut. Jika telah disepakati, hasil akhir baru disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:22 Mantan PTT RSTG Belum juga Terima Gaji, Walikota Bengkulu Sampaikan Hal Ini
Selain itu, Khairil Anwar juga meminta agar kedua pihak benar-benar mengkaji dan merumuskan permintaan serta kebutuhan agar hak masyarakat yang terdampak tetap terlayani.
“jadi keputusan rapat kita bahwa kepentingan pelayanan masyarakat yang terdapat ada 98 KK, kurang lebih ada 308 jiwa. Yang pertama harus kita perhatikan adalah hak-hak mereka mendapatkan pelayanan baik kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, infrastruktur. Itu sudah kita sepakati," ujar Khairil Anwar
"Jadi permasalahan batas wilayah tidak akan memengaruhi sedikitpun hak mereka mendapatkan pelayanan. Kemudian yang kedua, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan masih menunggu permohonan tertulis dari Seluma terhadap opsi yang mereka inginkan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Guru Besar Ekologi Manusia Unib Identifikasi 19
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin menyatakan pihaknya akan tetap berpegang pada Permendagri yang telah ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan menyetujui revisi jika menyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Hal berikutnya, peraturan Menteri Dalam Negeri dapat diubah apabila kedua wilayah sepakat untuk mencoba mengajukan kepada kami perubahan atas permintaan Seluma. Namun kami belum dapat memutuskan,” ujar Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin.
BACA JUGA:Syarat Pendidikan Kepala Daerah, Caleg dan Calon Presiden Digugat, Ini Putusan MK Terbaru
Menjawab hal itu, Bupati Seluma Teddy Rahman meminta revisi Permendagri Nomor 9 Tahun 2022 sebab terdapat 98 KK dengan 308 jiwa di sebagian desa Kabupaten Seluma yang masuk kawasan Bengkulu Selatan.
“Masalah perbatasan antara Seluma dan Bengkulu Selatan kita dimediasi bapak gubernur. Alhamdulillah semua ketemu, kita membahas bagaimana menyiasati aman dan tercapai semuanya. Berdasarkan kementerian, Seluma perbatasannya kurang lebih 313 hektare,” ujar Bupati Seluma, Teddy Rahman.
BACA JUGA:Syarat Pendidikan Kepala Daerah, Caleg dan Calon Presiden Digugat, Ini Putusan MK Terbaru
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


