Iklan RBTV

Gaji PNS Naik 2025, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan Naik?

Gaji PNS Naik 2025, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan Naik?

Kabar soal kenaikan gaji ASN--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Kabar mengenai kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali jadi topik hangat di kalangan pegawai negeri dan tenaga kontrak pemerintah

BACA JUGA:Bobol Kosan dan Curi Motor Mahasiswi di Bengkulu, 'Partner in Crime' Diringkus Polisi

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang disebut-sebut akan membawa perubahan besar dalam sistem kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.

Dalam kebijakan yang baru disahkan Presiden Prabowo Subianto ini, pemerintahberencana menaikkan gaji PNS, PPPK penuh waktu, hingga aparat TNI dan Polri. 

Nah, namun pakah PPPK paruh waktu juga akan kecipratan kenaikan gaji tersebut?

BACA JUGA:Menjajal Infinix XPAD GT, Tablet Gaming Flagship GT Verse, Segini Harganya

Harapan Baru bagi ASN dan PPPK

Rencana kenaikan gaji ini tentu membawa angin segar bagi seluruh aparatur negara. Para PNS, guru, tenaga kesehatan, dan dosen mnyambut positif langkah ini karena dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. 

Tak hanya itu, para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pun ikut berharap kebijakan ini bisa dirasakan secara merata, termasuk bagi mereka yang bekerja paruh waktu (part time).

Namun, sebelum terlalu jauh berharap, penting untuk memahami dulu bagaimana sistem dan aturan yang mengatur hak keuangan PPPK paruh waktu.

Dasar Hukum dan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Secara umum, penetapan gaji, tunjangan, dan hak keuangan bagi PPPK telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri PANRB, hingga Keputusan MenPANRB. 

Salah satunya yang menjadi acuan adalah KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang skema kerja dan penggajian PPPK, termasuk mereka yang bekerja secara paruh waktu.

BACA JUGA:Melalui Entry Meeting BPK RI, Pemkot Bengkulu Harapkan PAD 2024 dan 2025 Dikelolah Baik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: