Iklan RBTV

Begini Respon KSP Soal Kenaikan Gaji Polri Bulan Depan

Begini Respon KSP Soal Kenaikan Gaji Polri Bulan Depan

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Artikel berikut ini menarik untuk diketahui, karena akan memberikan informasi terbaru mengenai isu kenaikan gaji ASN, termasuk polri.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mana dalam hal ini terkait pada kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah Polri.

BACA JUGA:Makin Tangguh dan Tumbuh Sehat, Bank Raya Hadirkan Inovasi di Hari Ulang Tahun ke-36

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025

Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN. Sebab, ini merupakan salah satu program prioritas dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN.

Seperti diketahui, jika kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Sementara kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.

Kenaikan gaji bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja bagi ASN termasuk Polri, sekaligus juga untuk memperbaiki kualitas layanan publik. 

Kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025. Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel.

BACA JUGA:Bintang Tamu Dialog RBTV, Kapolda Bengkulu Bersinergi Dukung Program Sadesahe

Respon staff kepresidenan

Sementara itu, menanggapi kabar baik ini, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari akhirnya angkat bicara.

Menurutnya, rencana ini membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit, bahkan mencapai belasan triliun rupiah. 

Sebab, jumlah ASN di Indonesia tidaklah sedikit bahkan sangat banyak dan mencapai jutaan orang, sehingga setiap persen kenaikan gaji otomatis akan berdampak besar pada belanja negara. 

Muhammad Qodari menegaskan, pemerintah masih harus menimbang kondisi fiskal sebelum benar-benar merealisasikan kebijakan tersebut. Saat ini, anggaran untuk total 4,7 juta ASN saja sudah sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.

Maka, jika dilakukan penyesuaian gaji ASN pada tahun ini, pemerintah akan membutuhkan tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja untuk gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Jika berdasarkan keputusan yang tertuang dalam (Perpres) Nomor 79/2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025 lalu. Kenaikan gaji ini tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan golongan dan masa kerja.

- golongan I dan II memperoleh kenaikan sebesar 8 persen
- golongan III naik 10 persen
- golongan IV mendapat kenaikan tertinggi, yakni 12 persen.

Sementara itu, untuk informasi bagi para pensiunan, pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif bertugas saja. 

Adapun pensiunan pensiunan PNS belum termasuk dalam kebijakan ini, dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja.

Meski demikian, kenaikan gaji ASN aktif akan berdampak tidak langsung pada besaran pensiun di masa mendatang. Karena, uang pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir sebelum pensiunan berhenti dari masa dinasnya.

BACA JUGA:Daftar Pemain TC Timnas Futsal Indonesia Jelang Lawan Australia, Ada Wajah Baru Perkuat Garuda

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: