Iklan RBTV

Lengkap! Syarat dan Tahapan Pengajuan KUR BSI 2025 agar Cepat Disetujui

Lengkap! Syarat dan Tahapan Pengajuan KUR BSI 2025 agar Cepat Disetujui

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Tahun 2025 menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha, terutama dengan hadirnya kembali program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Salah satu lembaga keuangan yang menyalurkan program ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Melalui KUR BSI, para pelaku usaha bisa mendapatkan tambahan modal dengan prinsip syariah yang bebas dari unsur riba.

KUR BSI menjadi solusi menarik bagi wirausahawan yang ingin memperluas bisnisnya secara halal dan berkelanjutan.

Program ini dirancang untuk memberikan akses pembiayaan yang adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah, sehingga para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat tumbuh tanpa beban bunga seperti pada sistem konvensional.

BACA JUGA:Mau Usaha Makin Berkah Tanpa Riba? Cek Simulasi KUR BSI 2025 Cicilan Mulai Rp 30 Ribuan Per Bulan

Jenis KUR BSI 2025

Sama halnya perbankan lain, BSI juga menawarkan beberapa jenis KUR. Setiap jenisnya ini akan menawarkan ketentuan, plafon, dan jangka waktu pembiayaan sesuai dengan skala bisnis.

1. KUR Mikro BSI

KUR Mikro BSI, pinjaman ini ditujukan untuk pelaku usaha kecil dengan kebutuhan modal yang tidak terlalu besar. 

Plafon maksimal untuk KUR Mikro adalah Rp 10 juta hingga Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 3 tahun untuk modal kerja, atau 5 tahun untuk investasi.

Menariknya, suku margin efektif KUR Mikro BSI  ini setara dengan 6% per tahun, ini sudah disubsidi oleh pemerintah. 

Selain itu, pemilik usaha juga tidak perlu memberikan agunan tambahan selama plafon masih di bawah Rp 50 juta. Calon nasabah hanya perlu untuk menyediakan legalitas usaha dan catatan aktivitas usaha yang berjalan.

BACA JUGA:Tanpa Riba dan Tanpa Ribet, KUR BSI 2025 Jadi Solusi Cerdas untuk Pelaku UMKM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: