Persyaratan Umrah Mandiri, Cara Mendaftar Tanpa Travel yang Dilegalkan Pemerintah
Regulasi umrah mandiri--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Umrah merupakan bentuk ibadah umat Islam yang dilaksanakan di Masjidil Haram, Mekkah, dengan rangkaian ritual tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, sa’i antara Bukit Safa dan Marwah, kemudian ditutup dengan tahallul atau memotong rambut sebagai tanda penyempurnaan ibadah.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin melakukan pemberangakatan umrah akan melalui melalui biro perjalanan atau travel umrah yang memiliki kerjasama sendiri.
BACA JUGA:Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu Mewisuda 842 Lulusan Unggul di Bulan Oktober 2025
Namun, kabar gembira datang baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjalan ibadah umrah lebih fleksibel maka saat ini sudah bisa untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri namun tetap berada di bawah bimbingan, perlindungan, dan pengawasan pemerintah.
Pada pasal 86 ayat (1) dalam UU tersebut menegaskan: “Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri oleh jamaah, atau melalui pemerintah dalam keadaan tertentu.”
Dengan demikian, pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang sah dan diakui negara.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 15 Juta, Berapa Biaya Potongan Pencairannya? Cek Infonya Berikut
Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan ibadah, termasuk peningkatan aspek akomodasi, transportasi, dan kesehatan bagi jamaah haji maupun umrah.
Namun demikian, jamaah umrah tetap diwajibkan untuk melapor serta melengkapi seluruh dokumen administratif agar keberangkatannya tercatat dan terjamin keamanannya.
Persyaratan Umrah Mandiri 2025
Mengacu pada Pasal 87A, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi calon jamaah umrah mandiri, di antaranya:
- Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Mengantongi visa umrah resmi yang diterbitkan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
- Melampirkan surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin yang sesuai dengan regulasi Arab Saudi.
- Menyediakan bukti pemesanan tiket pulang-pergi serta akomodasi selama berada di Tanah Suci.
- Melaporkan keberangkatan melalui sistem daring Kementerian Agama yang terintegrasi.
Meskipun dapat berangkat tanpa pendampingan travel, namun seluruh prosesnya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini tentu saja untuk memastikan terkait keamanan, kenyamanan, serta keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


