Rapat Pembahasan UMP 2026 , SPSI Provinsi Bengkulu Usul Kenaikan UMP 10-15 Persen
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat (31/10) sore menggelar rapat koordinasi membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)untuk tahun 2026 mendatang.
Kegiatan yang berlangsung di Disnakertrans provinsi Bengkulu tersebut, dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu.
BACA JUGA:Harga Terbaru BBM Mulai 1 November 2025, Ini Daftar Lengkapnya dari Aceh hingga Papua
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan UMP 2026 saat ini memang masih dalam tahap penyelesaian, oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun Kemnaker telah menginstruksikan untuk mulai menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Sebelum pelaksanaan rapat, Disnakertrans Provinsi Bengkulu telah menerima permintaan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang mengusulkan adanya kenaikan UMP sebesar 8 setengah sampai 10 persen.
Usulan tersebut nantinya masih akan dibahas dengan pihak yang ada.
BACA JUGA:Pemberitahuan Operasional Outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Hari Libur Bulan November 2025
Syarifudin menambahkan, sesuai dengan instruksi dari Kemnaker, besaran UMP 2026 paling lambat harus sudah ditetapkan pada 21 November 2025.
Setelah UMP ditetapkan, maka UMK harus menyusul ditetapkan paling lambat 30 November 2025.
“Usulan dari serikat pekerja itu ada kenaikan dari 8,5 sampao 10 persen, kami masih akan menampung usulan itu nanti baru kita akan menunjuk perintah dari Presiden melalui Kemenaker,” ujar Syarifudin
BACA JUGA:Belum Setahun Menjabat Dirut BRI, Pria Kelahiran Bengkulu Ini Catatkan Laba Bersih Rp 26,53 Triliun
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, berdasarkan permintaan para pekerja, untuk besaran upah 2026 pihaknya meminta adanya kenaikan 10 hingga 15 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


