Karnaval batik
Iklan RBTV

Debitur Sudah Meninggal Dunia, Apakah Masih Dikunjungi DC Shopee? Begini Ketentuannya

Debitur Sudah Meninggal Dunia, Apakah Masih Dikunjungi DC Shopee? Begini Ketentuannya

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pertanyaan yang kerap muncul ditengah maraknya pinjaman online saat ini adalah bagaiamana aturan Shopee Paylater jika penghutang meninggal dunia, apakah harus tetap melakukan pelunasan, atau dianggap hangus, atau bahkan keluarga yang ditinggalkan akan menerima kunjungan dari debt collector (DC)?

Seperti diketahui, jika Shopee adalah aplikasi berbelanja semulanya. Namun, seiring berjalannya waktu, aplikasi ini kemudian mulai menyediakan fitur-fitur seperti dana pinjaman dan kredit barang yang lebih akrab disebut Shopee PayLater.

BACA JUGA:Pelatihan Public Speaking 1 Hari Bersama RBTV, Puluhan Peserta Dibekali Teknik Berbicara di Depan Umum

Melansir dari laman resmi Shopee, Shopee Paylater menyediakan peraturan khusus untuk Keadaan Kahar atau keadaan di luar kendali.

Keadaan Kahar ini didefinisikan sebagai setiap peristiwa di luar kendali manajemen Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, perang, huru hara, tindakan oleh pemerintah, dan semua peristiwa yang tidak dapat diambil tindakan yang wajar oleh manajemen untuk mencegah atau mengurangi dampaknya.

BACA JUGA:TKW Jepang Asal Seluma Meninggal Dunia, Keluarga Adellia Meysa Galang Dana Untuk Biaya Kepulangan Jenazah

Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Layanan, persetujuan untuk membebaskan Pemberi Pinjaman, CF, dan Shopee (sebagaimana relevan) dari tanggung jawab apapun terkait segala risiko, penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau terkait dengan hal-hal berikut, salah satunya adalah karena Keadaan Kahar.

Dalam peraturannya, Shopee memerinci keadaan kahar sebagai keadaan yang diperbolehkan untuk terlambat atau gagal dalam pemenuhan kewajiban. 

Kendati demikian, Shopee tidak menyebutkan bahwa kematian menjadi salah satu contoh dari keadaan kahar tersebut, meski sangat dekat dengan definisinya.

Itulah informasi mengenai pengguna Shopee PayLater yang sudah meninggal. Sementara itu, untuk informasi tambahan, berikut ini adalah cara membayar tagihan SPayLater melalui aplikasi Shopee.

BACA JUGA:Pinjaman KSM Mandiri, Dapat hingga Rp1 Miliar, Cicilan Ringan Cuma Segini!

Cara Bayar SPayLater 

1. Buka Aplikasi Shopee

  • Masuk ke akun di aplikasi Shopee dan pastikan aplikasinya sudah diperbarui ke versi terbaru.

2. Masuk ke Menu SPayLater

  • Klik "Saya" di pojok kanan bawah
  • Pilih menu "SPayLater".

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: