Lebih dari 100 Unit Alat Berat di Bengkulu Utara Menunggak Pajak
Realisasi Pajak Alat Berat--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Data UPTD Samsat BENGKULU UTARA menunjukkan masih adanya celah besar dalam kontribusi pajak alat berat oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dari 200 unit alat berat milik 17 perusahaan yang terdata sebagai objek pajak, baru 43 persen yang melunasi kewajiban.
BACA JUGA:5 SMP Paling Unggul di Jawa Timur 2025, Sekolah Berprestasi Ini Jadi Rebutan Banyak Siswa!
Pajak alat berat ditetapkan dengan tarif 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB), sesuai peraturan Gubernur.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan perusahaan memberikan kontribusi yang adil terhadap PAD, terutama mengingat intensitas operasi dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

BACA JUGA:5 SMP Paling Unggul di Jawa Timur 2025, Sekolah Berprestasi Ini Jadi Rebutan Banyak Siswa!
Plt Kepala UPTD Samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan SPT-PD kepada seluruh perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pajak. Penegasan administratif ini diharapkan mempercepat pelunasan dan menutup potensi kebocoran PAD.
“Dari 11 perusahaan pertambangan dan perkebunan, dari data yang kami lakukan kurang lebih di angka 200 unit alat berat yang terdata. Nah, sejauh ini sudah melakukan pembayaran kurang lebih sebanyak 87 unit alat berat berdasarkan angka rekapitulasi. Sejauh ini sudah di angka Rp423 juta,” ujar Plt Kepala UPTD Samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi.
Hingga saat ini, total realisasi pajak mencapai Rp 423 juta. Sisa pembayaran masih dalam proses verifikasi, dan STN-AB serta SKPD baru akan diterbitkan setelah pelunasan.
Marsudi mengimbau perusahaan untuk lebih disiplin, mengingat pajak alat berat merupakan salah satu fondasi penting pembangunan daerah.
BACA JUGA:Mengungkap Watak Pandito Mbangun Teki, Menjadi Pemimpin dan Berharta?
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


