Soal Pembiayaan Kopdes Merah Putih, Dinas PMD Bengkulu Bilang Begini
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu mengakui bahwa, sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pendirian fasilitas koperasi merah putih, di seluruh Desa se-Provinsi Bengkulu.
Hal itu juga termasuk perihal pembiayaan operasional koperasi merah putih tersebut.
BACA JUGA:BRI Salurkan Bantuan untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar
Terlebih pasca Menteri Keuangan Purbaya, yang resmi menandatangani Peraturan Nomor 81 Tahun 2025 tentang dana desa non earmark, yang tidak lagi disalurkan sejak 17 September lalu. Sehingga secara otomatis mengurangi jatah dana desa.
Sementara dalam PMK menjelaskan bahwa, sebagian Dana Desa memang diperuntukkan membayar cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih.
Terkait hal tersebut, kepala Bidang Fasilitas Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Rosaz Anthony mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari PMK 81 tahun 2025 terkait dengan pembiayaan dari Kopdes Merah Putih ini.
BACA JUGA:Menunggu Rekomendasi Kemendagri, 3 Nama Calon Sekda Tinggal Diserahkan ke Gubernur
Untuk sementara waktu, pihaknya meminta setiap desa mengupload secara administrasi ke aplikasi simkopdes, terkait data lahan seluas 1.000 meter persegi, sesuai petunjuk untuk pembangunan gerai dan gudang Kopdes.
“Pembiayaan itu akan diberikan oleh PT Agrinas, gerai sama gudangnya itu. Kami juga belum jelas saat ini apakah itu akan ada pemotongan dari dana desa itu sendiri sebesar 20%,” ujar Rosaz Anthony
Untuk gerai dan gudang, akan dibangun oleh PT Agrinas. Sebelum dibangun nanti, akan disurvei terlebih dahulu terkait lahan yang disediakan oleh pihak pemerintah desa, dan akan dilakukan survei terkait keabsahan lahan serta bentuk lahan yang menyesuaikan petunjuk pendirian Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:Ada Perubahan, Ini Jadwal Submit Pakta Integritas Mitra Statistik BPS 2026
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


