Lima Warga Terdakwa Pencurian TBS Sawit PT. DDP Divonis Penjara
Vonis penjara untuk terdakwa pencurian sawit perusahaan--
MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Putusan sidang perkara tindak pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. DPP berakhir dengan putusan pengadilan.
Dalam perkara ini ada lima warga yang menjadi terdakwa. Putusan hakim, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 364 KUHP. Kelimanya divonis hukkuman penjara selama 15 hari.
Selain itu hakim juga memerintahkan terdawak untuk mengembalikan seluruh kerugian yang ditanggung oleh pihak perusahaan PT. DDP.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui telah memanen buah kelapa sawit di area eks HGU PT. BBS yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannya kepada PT. DDP.
Dikatakan Suwaryo, Staf Legal Dokumen PT. DDP saat dikonfirmasi, sidang tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. BBS oleh sekelompok orang sudah sering terjadi.
BACA JUGA:Masyaallah Amalan Ini, Ibadah Haji Diterima Walaupun Tidak Sampai ke Tanah Suci
"Bahkan dalam catatan kami sudah lima kali sidang digelar dengan perkara dan dikenakan dengan pasal yang sama berulang, pada setiap persidangan pula kelompok ini selalu mengakui di hadapan hakim bahwa benar mereka telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, dan mereka juga mengakui kalau pokok sawit yang mereka curi tersebut adalah milik PT. BBS dan di lahan HGU milik PT. DDP bukan dari kebun dan lahan pribadi yang mereka tanam," ujar Suwaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: