Gelar RUPSLB, BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
--
Jakarta, RBTV.DISWAY.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 17 Desember 2025.
RUPSLB yang diselenggarakan di Kantor Pusat BRI Jakarta dan dihadiri oleh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi BRI menyetujui tiga mata acara rapat, yakni:
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
- Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026,
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dalam agenda pertama, RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
BACA JUGA:BRI Konsisten Ciptakan Nilai bagi Negara dan Pemegang Saham, Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, termasuk pengaturan mengenai hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
Selain itu, perubahan Anggaran Dasar juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Agenda kedua RUPSLB menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026, termasuk perubahannya.
BACA JUGA:Ini 21 Peserta Seleksi KPID Lolos ke Tahap Fit and Proper Test
Pada agenda ketiga, RUPSLB menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan sebagaimana telah ditetapkan, sehingga susunan Direksi dan Komisaris perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
*Anggota Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


