Butuh Pinjol? Berikut Daftar Pinjol Terdaftar di OJK dan Tanpa DC Lapangan
Ada pinjol yang terdaftar di OJK dan tanpa memiliki DC Lapangan--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Banyak aplikasi pinjol (pinjaman online) yang ditawarkan di berbagai media sosial. Namun penting diingat dan dilakukan, pilihlah pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol yang terdaftar di OJK memiliki prosedur jelas dan perlindungan hukum bagi Anda dan tanpa menggunakan DC lapangan untuk verifikasi atau proses penagihan.
Menariknya lagi tidak semua pinjol yang terdaftar di OJK memiliki DC lapangan. Artinya, Anda terhindar dari teror DC lapangan yang datang ke rumah atau ke tempat kerja.
Selengkapnya, berikut daftar pinjol yang terdaftar di OJK dan tidak memiliki DC lapangan.
BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini Daftar Pinjol yang Memiliki DC Lapangan, Jangan Sampai Menunggak
1. FinPlus
FinPlus menghadirkan pinjaman instan yang cepat, sangat cocok untuk Anda yang memiliki kebutuhan darurat, seperti perbaikan rumah atau biaya medis.
Nominal pinjaman FinPlus mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2.4 juta dengan tenor 80-120 hari dan bunga maksimal 15% per tahun (0,04% per hari).
Pinjaman FinPlus sudah berizin OJK (KEP-3/D.05/2021), sehingga data pribadi Anda aman dari kasus penyebaran data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
2. PinjamDuit
PinjamDuit menjadi pilihan aplikasi pinjol menarik karena menawarkan limit tinggi dan bunga rendah tanpa harus melalui BI Checking atau kunjungan debt collector.
Aplikasi ini memanfaatkan teknologi verifikasi modern untuk memudahkan peminjam yang tidak terlayani bank tradisional, dan telah terdaftar serta diawasi OJK (POJK No. 10/POJK.05/2022).
Dengan lebih dari 20 juta pengguna di Indonesia, PinjamDuit menggunakan sistem scoring berbasis perilaku digital untuk meningkatkan peluang pengajuan disetujui.
BACA JUGA:Bikin Was-was, Sebenarnya Easycash Punya DC Lapangan atau Tidak?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


