DC Shopee PayLater Boleh Tagih Utang ke Tempat Kerja? Ini Aturannya
Shopee PayLater --
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Debt collector atau DC lapangan tidak akan datang ke rumah debitur dan menagih utang secara langsung apabila debitur tidak terlambat membayar tagihan.
Shopee PayLater memberikan penawaran periode cicilan mulai dari 1, 3, 6 hingga 12 bulan.
BACA JUGA:Jika Telat Bayar Kredivo Paylater 1 Hari Didatangi DC, Benarkah?
Pada dasarnya, saat menggunakan Paylater termasuk Shopee PayLater Anda menyetujui syarat dan ketentuan yang mengikat secara hukum, menjadikan pembayaran sebagai kewajiban.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman tersebut, sehingga akhirnya menjadi menunggak.
Lantas, apakah DC boleh tagih utang ke tempat kerja?
BACA JUGA:Lirik Lagu Ngapain Repot dari Toton Caribo, Wizz Baker dan Fresly Nikijuluw
Aturan Tagih Utang
Secara umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran bagi DC untuk menagih utang di kantor nasabah.
Dengan demikian, kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam proses penagihan, terutama bagi konsumen yang sulit ditemui di rumah.
Ya, langkah ini tidak dapat dilakukan secara bebas karena tetap ada aturan yang mengikat agar praktik penagihan berjalan dengan adil dan tidak merugikan konsumen.
Jadi, izin bagi DC untuk menagih di tempat kerja hanya berlaku jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Selain itu, prosesnya wajib mematuhi sejumlah persyaratan ketat demi melindungi hak-hak konsumen. Semua ketentuan ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Lirik Lagu Tabola Bale dari Silet Open Up, Perpaduan Budaya Timur dan Minang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


