Ternyata Segini Pajak Toyota Hilux Double Cabin, Sudah Cek?
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Toyota Hilux Double Cabin merupakan truk pick up serbaguna dengan cabin ganda yang menawarkan kombinasi tangguh dan kenyamanan.
Tidak hanya nyaman dikendarai di jalanan beraspal, Toyota Hilux dilengkapi dengan mesin yang tangguh dan sistem penggerak 4×4, yang membuatnya mampu melewati berbagai kondisi jalan yang sulit.
BACA JUGA:Klaim Saldo Gratis Ratusan Ribu dari Game Penghasil Saldo DANA 2026 Ini, Yuk Mainkan!
Sebagai pemilik kendaraan, maka penting bagi kamu untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.
Ada 2 jenis pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap pemilik kendaraan, yaitu pajak tahunan dan pajak per lima tahunan.
Kedua jenis pajak kendaraan tersebut memiliki proses dan jumlah pembayaran yang berbeda pula.
BACA JUGA:Rezeki Saldo Gratis Awal Tahun, Ini 5 Game Penghasil Uang yang Terbukti Membayar
Pajak mobil sangatlah bervariasi, karena tergantung beberapa faktor seperti tipe mobil, tahun produksi, dan daerah tempat tinggalmu.
Umumnya, pajak mobil dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi masing-masing.
Perlu diketahui pula, tahun kendaraan juga memengaruhi perhitungan pajak. Semakin tua usia kendaraan, semakin kecil persentase pajak yang harus dibayarkan pemilik mobil.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok DC Lapangan Pinjol, Begini Modusnya
Pajak Toyota Hilux Double Cabin
Berikut ini daftar pajak toyota hilux 4x4 semua varian dan tahun keluaran:
- Pajak Hilux 3.0 Double Cabin 4x4 Mt 2007 Rp 3.710.700
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


