Masih Banyak yang Bertanya, Apa Iya Kredit Pintar Punya DC Lapangan?
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Ada banyak aplikasi pinjaman online (Pinjol) resmi dan berizin OJK yang tersedia di Play Store atau App Store, salah satunya Kredit Pintar.
Kredit Pintar adalah pinjaman online bunga rendah untuk berbagai kebutuhan. Menariknya, pinjol ini menawarkan limit hingga Rp 50 juta tanpa jaminan.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Ketua Badan Gizi Nasional Provinsi Bengkulu
Meskipun bisa mendapat uang dalam waktu singkat, tentunya pinjaman online juga membawa risiko, terutama terkait dengan potensi gagal bayar.
Risiko tersebut meliputi denda dan bunga membengkak, penagihan oleh debt collector atau DC lapangan, hingga tercatat sebagai kreditur bermasalah di SLIK OJK (blacklist kredit).
BACA JUGA:Gadai SK PPPK di BRI, Mandiri, BSI dan BRI? Begini Tahapan yang Harus Dilewati
Apakah Kredit Pintar Ada DC Lapangan?
Kredit Pintar memiliki prosedur penagihan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kredit Pintar memiliki DC lapangan yang bertugas menagih pembayaran nasabah yang menunggak pembayaran dalam waktu yang lama.
Umumnya, pinjol akan menagih utang ke nasabah galbay secara online melalui peringatan otomatis (aplikasi, SMS, email). Kemudian dilanjutkan dengan telepon dan WhatsApp oleh tim internal, bahkan bisa saja melibatkan debt collector (pihak ketiga).
Jadi, untuk informasi resmi mengenai keberadaan DC Kredit Pintar tidak dirilis di website resmi mereka.
BACA JUGA:Ini Syarat Usia bagi PPPK untuk Bisa Menggadaikan SK ke Bank
Cara Mengajukan Pinjaman di Kredit Pintar
Berikut ini langkah-langkah mengajukan pinjaman di Kredit Pintar :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


