Syarat dan Proses Pengajuan Kredit Multiguna Gadai SK PPPK di Bank Jatim
Syarat dan cara mengajukan pinjaman PPPK di Bank Jatim--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
Tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk melaksanakan tugas pemerintahan, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tidak masuk dalam golongan PNS.
Namun salah satu keunggulan menjadi seorang PPPK yang setara dengan PNS adalah menerima SK atau Surat Keputusan. SK tersebut juga memiliki nilai yang dapat dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman di bank, baik bank milik negara atau bank daerah. Salah satunya di Bank Jatim.
BACA JUGA:Gadai SK PPPK di Pegadaian, Kira-kira Dapat Berapa? Apa saja Syaratnya?
Bank Jatim menyediakan pinjaman khusus untuk PPPK melalui produk Kredit Multiguna (KMG) dengan jaminan SK.
Kredit Multiguna adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah yang memiliki penghasilan maupun tunjangan tetap dan digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan nasabah.
Nasabah yang dapat menerima ini tidak hanya pegawai aktif namun juga tenaga kontrak hingga pensiunan termasuk janda atau duda pensiunan.
Syarat dan Keuntungan KMG Bank Jatim
Melansir dari situs resmi www.bankjatim.co.id, berikut ini adalah sejumlah persyaratan serta keuntungan pengajuan pinjaman KMG di Bank Jatim dengan skema gadai SK.
BACA JUGA:Tips Pengajuan Pinjaman Gadai SK PPPK di Pegadaian, Pengajuan Bisa Lewat Aplikasi
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
- Memiliki penghasilan tetap
- Sudah pernah menerima fasilitas kredit maupun yang belum pernah menerima fasilitas kredit
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


