Iklan RBTV

Aturan Absensi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mukomuko

Aturan Absensi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mukomuko

PPPK Pemkab Mukomuko--

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO telah melantik dan menyerahkan SK, untuk 1.875 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut bekerja Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Syarat dan Proses Pengajuan Kredit Multiguna Gadai SK PPPK di Bank Jatim

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM MUKOMUKO menegaskan bahwa, seluruh PPPK Paruh Waktu harus mengikuti aturan absensi, sama seperti Aparatur Sipil Negara atau ASN dan PPPK penuh waktu dengan menggunakan sistem melalui android.

Disampaikan kepala Bidang Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, BKPSDM Mukomuko Niko Hafri, sistem absensi di pemerintah kabupaten sudah menggunakan sistem informasi kinerja ASN Mukomuko integrasi atau Sikami. 

BACA JUGA:Warga Daspeta Kepahiang Dijambret, Emas 20 Gram Ambyar

Aturan yang berlaku pun sama, jika ASN dan PPPK penuh waktu, tidak melakukan absen selama 10 hari berturut turut, maka akun akan diblokir.

Jika kelalaian terus berlanjut, dapat dikenakan sanksi salah satunya pemberhentian gaji.

“Mereka harus menyesuaikan regulasi yang ada, maka dari itu kami mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar  Niko Hafri

BACA JUGA:Masih Banyak yang Bertanya, Apa Iya Kredit Pintar Punya DC Lapangan?
 
Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: