Yakup Hasibuan Pengacara Jokowi Dampingi Bos Tambang Batubara Bengkulu Sidang Perdana
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Selasa 6 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi sektor pertambangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang menyeret bos tambang batubara bernama Bebby Hussy.
Dalam perkara dugaan korupsi ini ada 10 orang terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmadsyah Ade Muri selaku ketua majelis hakim.
BACA JUGA:Cara dan Persyaratan Lengkap Mengajukan Kredit Pantas di Bank Lampung Bagi PPPK
10 Terdakwa tersebut adalah:
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy
- Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja
- Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu, Iman Sumantri
- Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius soh
- Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman
- Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman
- Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono
- Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi
- Mantan Direktur PT Ratu Samban Minning, Drs. H. Sonny Adnan
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Ketua Badan Gizi Nasional Provinsi Bengkulu
Dalam perkara ini, terdakwa Bebby Hussy menggandeng Yakup Hasibuan sebagai Penasehat Hukumnya selama proses persidangan.
Suami dari Jessica Mila ini merupakan pengacara muda yang mendampingi mantan Presiden Indonesia Joko Widodo dalam perkara dugaan ijazah palsu.
Selain itu, Yakup Hasibuan merupakan anak dari Otto Hasibuan anak Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan permasyarakatan.
BACA JUGA:1.900 Honorer Seluma Dirumahkan tapi 3 Jenis Honorer Berikut Bisa Diangkat Kembali
Dalam perkara ini, 10 terdakwa diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun.
Selain menjerat dengan pasal korupsi, JPU juga menjerat terdakwa Bebby dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Gratifikasi.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan ada JPU dari Kejati dan Kejari Bengkulu yang ditunjuk untuk pembuktian dakwaan.
"Jaksa yang bertugas, gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu," imbuh Arief.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


