Tak Asal Tagih, Ini Aturan Penagihan DC Lapangan Pinjaman Akulaku
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Akulaku adalah platform perbankan dan keuangan digital terkemuka yang menawarkan berbagai layanan finansial, termasuk pinjaman tunai.
Ketika memutuskan untuk meminjam uang di pinjaman online, Anda harus siap menghadapi berbagai risiko, terutama jika mengalami keterlambatan atau bahkan gagal bayar (galbay).
BACA JUGA:BRI Perkuat Posisi Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi TMMi Level 3
Akulaku sendiri merupakan pinjol yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, Akulaku adalah pinjaman tunai tanpa jaminan dengan limit hingga Rp 15 juta dan tenor sampai 15 bulan.
Akan tetapi, jika mengalami kredit macet maka akan ada risiko yang harus diterima, mulai dari dikenakan denda hingga penagihan yang berpotensi ditagih Debt Collector (DC) lapangan.
Meskipun begitu, DC lapangan tidak langsung menagih ketika si peminjam telat atau bahkan galbay. Karena ada proses penagihan yang berlaku.
Lantas, seperti apa proses penagihan oleh pihak Akulaku?
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 40 Juta, Proses Pengajuannya Mudah Tanpa Jaminan
Proses Penagihan Pinjaman Online Akulaku
Berikut ini tahapan atau proses yang akan dilakukan Akulaku, jika para nasabah tidak dapat melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, atau gagal bayar tagihan:
1. Mengingatkan Cara Pembayaran Tagihan
Pertama, biasanya pihak Akulaku akan menghubungi si peminjam melalui SMS, WhatsApp, atau email untuk segera membayar tagihannya.
Bahkan, mereka juga akan mengingatkan kembali perihal metode pembayaran yang bisa dilakukan.
2. Warning Letter
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


