Iklan RBTV

Bolehkah DC Lapangan Pinjol Menyita Barang Milik Kreditur?

Bolehkah DC Lapangan Pinjol Menyita Barang Milik Kreditur?

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Sebagian penagih utang atau debt collector (DC) masih leluasa menagih utang debitur yang gagal bayar atau galbay.

Sebenarnya, tidak ada yang ingin berurusan dengan utang atau penagih utang. Namun, terkadang kehidupan memaksa kita untuk menghadapi situasi keuangan yang sulit. 

BACA JUGA:Truk Trailer Terperosok, Liku Sembilan Belum Bisa Dilintasi Kendaraan

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu opsi finansial yang populer bagi banyak orang. Mereka menawarkan kemudahan akses, persyaratan yang lebih fleksibel, dan proses yang cepat. 

Hanya saja, di balik kenyamanan ini, ada juga tantangan yang terkait dengan pengumpulan utang dan peran DC dalam industri pinjol.

Tugas mereka adalah untuk menghubungi peminjam yang gagal membayar kewajiban finansial mereka sesuai dengan ketentuan perjanjian pinjaman.

Lantas, apakah boleh DC pinjol menyita barang milik kreditur?

BACA JUGA:Presiden Prabowo Apresiasi Capaian Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

Penjelasan DC Pinjol

Debt collector atau DC pinjaman online (pinjol) tidak diperbolehkan menyita barang milik peminjam.

Pinjol melalui DC tidak dapat melakukan eksekusi atas benda-benda milik debitur seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan.

Jadi, tindakan DC pinjol yang mengambil paksa barang atau harta debitur tanpa hak merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana debitur dapat mengajukan gugatan perdata atasnya. 

Dengan demikian, DC yang mengambil barang debitur secara paksa juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Rp 200 Juta KSM Mandiri 2026 Lewat Aplikasi Livin’ untuk Renovasi Rumah

Ciri-ciri DC Resmi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: