Iklan RBTV

Konflik Lahan Perkebunan Masyarakat di Bengkulu Tengah vs PT. SIL

Konflik Lahan Perkebunan Masyarakat di Bengkulu Tengah vs PT. SIL

--

BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID - DPRD Provinsi Bengkulu menerima perwakilan masyarakat yang mengadu tentang konfiik lahan perkebunan di Desa Genting dan Air Napal Kabupaten Bengkulu Tengah.

Perwakilan masyarakat dari kedua desa itu datang ke DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (12/01) untuk membahas konflik lahan perkebunan dengan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL).

Kades Air Napal, Akomaini mengatakan ada 1.400 hektar lahan dari kedua desa itu masuk HGU PT. SIL, rinciannya:

  • 600 hektare tanah desa Air Napal
  • 800 hektare  tanah milik desa Genting 

"Kami sanggup mengajukan bukti, ada bukti kepemilikan desa kami ratusan hektare yang dimakan oleh HGU PT SIL dan kami minta itu dikembalikan," sampai Kades Air Napal, Akomaini, Senin (12/1).

BACA JUGA:Yamaha Bocorkan Motor Baru! Hemat BBM dan Stylish, Cocok untuk Segala Kalangan

Disisi lain Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang BPN/ATR Provinsi Bengkulu Aulia Kurniawan mengatakan bahwa BPN saat ini siap untuk menjadi fasilitator dari konflik lahan ini sepanjang ada bukti konkrit yang dimiliki oleh pihak desa dan dipastikan akan dikembalikan kepada pihak desa.

"Kami sifatnya hanya meneruskan, sepanjang ada bukti nyata maka kami pastikan dikembalikan, dan tentunya atas petunjuk Kementerian," tutur Aulia Kurniawan.

BACA JUGA:Tampil Dengan Wajah Baru, All New Mio 2026 Dioplas jadi Penampilan Baru, Bawa Mesin dan Teknologi Kekinian

Sementara itu wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain meminta agar BPN turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti adanya konflik lahan ini.

BPN diminta untuk melakukan pengukuran ulang, bukan hanya tembak di atas kuda saja untuk menelusuri hal tersebut, agar hak dari masyarakat tak dirampas oleh kepentingan sekelompok orang.

Teuku memastikan DPRD pun akan terjun langsung ke PT SIL untuk meninjau langsung, sekaligus meminta keterangan dari masyarakat dan pihak SIL agar seluruhnya jelas dan tak ada yang dirugikan.

"Kami tidak menghalangi investor, namun investor juga wajib berpihak kepada rakyat, tidak ada yang boleh dirugikan apalagi ada yang menjadi korban sesuai dengan arahan Gubernur untuk membantu rakyat," tegas Teuku.

BACA JUGA:Daftar Harga OTR YIMM 2026, dari Skuter Matic hingga Sport dan Bebek, Segini Harganya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait