Iklan RBTV

Ternyata, Ini Tugas Utama DC Lapangan dan Besaran Gajinya

Ternyata, Ini Tugas Utama DC Lapangan dan Besaran Gajinya

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Di Indonesia, peran debt collector bisa ditemukan di berbagai sektor, mulai dari bank dan perusahaan asuransi, hingga perusahaan leasing dan pinjaman online.

Sebenarnya, DC lapangan tidak akan mendatangi rumah debitur dan menagih utang secara langsung apabila debitur tidak galbay atau gagal bayar.

BACA JUGA:Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, BKPSDM Bengkulu Utara Bilang Begini

Debt collector atau DC untuk penagihan utang diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan. 

Hanya saja, Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau DC dalam melaksanakan tugasnya untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam (debitur).

Bahkan, dalam praktik penagihan di pinjol, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Lantas, apa tugas sebenarnya yang dilakukan DC?

BACA JUGA:Banjir Peminat, Ini Syarat Daftar CPNS Polhut 2026

Tugas Debt Collector atau DC

Umumnya, tugas DC mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan penagihan utang dan pemantauan debitur. Beberapa tugas utama mereka adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Monitoring dan Pengecekan Data Debitur

Debt collector atau DC bertanggung jawab untuk memantau data debitur yang akan ditagih. Ini termasuk memeriksa riwayat pembayaran dan status utang untuk menentukan strategi penagihan yang tepat.

2. Menjalankan SOP Penagihan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: