Tarif Parkir Terbaru Kendaraan di Bandara Internasional Soekarno Hatta di Terminal 1,2 dan 3
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah menentukan biaya tarif parkir penjemputan penumpang terbaru yaitu Rp 150.000 per 30 menit.
Kebijakan ini bertujuan untuk penataan ulang pada jalur kendaraan di area penjemputan, khususnya untuk Terminal 2. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa penerbangan.
Melansir situs resmi Bandara Soekarno Hatta, berikut adalah tarif parkir yang pernah diterapkan.
Tarif Parkir Kendaraan Bandara Soekarno Hatta
1. Terminal 1
- Sepeda motor: berlaku tarif flat dengan biaya Rp 7.500.
- Mobil tipe sedan, jeep, dan sejenisnya: berlaku tarif dengan skema 4 jam.
Tarif untuk 1 jam pertama adalah Rp 10.000. Selanjutnya bertambah Rp 6.000 per jam hingga 4 jam. Setelah 4 jam kembali ke tarif Rp 10.000 per jam.
- Bus dan truk (Golongan 1 lebih dari 6 roda): berlaku tarif per jam, yakni 1 jam pertama Rp 17.000. Selanjutnya bertambah Rp 6.000 per jam.
2. Terminal 2
- Sepeda motor: berlaku tarif flat dengan biaya Rp 7.500.
- Mobil tipe sedan, jeep, dan sejenisnya: berlaku tarif dengan skema 4 jam.
Tarif untuk 1 jam pertama adalah Rp 10.000. Selanjutnya bertambah Rp 6.000 per jam hingga 4 jam. Setelah 4 jam kembali ke tarif Rp 10.000 per jam.
- Bus dan truk (Golongan 1 lebih dari 6 roda): berlaku tarif per jam, yakni 1 jam pertama Rp 17.000. Selanjutnya bertambah Rp 6.000 per jam.
- Bus dan truk (Golongan 1 4-6 roda): berlaku tarif per jam, yakni 1 jam pertama Rp 15.000. Selanjutnya bertambah Rp 6.000 per jam.
3. Terminal 3
- Sepeda motor: berlaku tarif flat dengan biaya Rp 7.500.
- Mobil tipe sedan, jeep, dan sejenisnya: berlaku tarif dengan skema 4 jam.
Tarif untuk 1 jam pertama adalah Rp 10.000. Selanjutnya bertambah Rp60.000 per jam hingga 4 jam. Setelah 4 jam kembali ke tarif Rp 10.000 per jam.
- Bus dan truk (Golongan 1 lebih dari 6 roda): berlaku tarif per jam, yakni 1 jam pertama Rp 17.000. Selanjutnya bertambah Rp 6.000 per jam.
- Bus dan truk (Golongan 1 4-6 roda): berlaku tarif per jam, yakni 1 jam pertama Rp 15.000. Selanjutnya bertambah Rp 6.000 per jam.
BACA JUGA:Pencinta Motor Legendaris Merapat! Yamaha RX Dirilis dengan Performa Canggih Namun Terkesan Retro
Sementara itu, setiap area parkir tersebut juga memiliki kapasitas yang berbeda. Berikut adalah rinciannya.
Kapasitas Parkir Berdasarkan Terminal
- Area parkir di Terminal 1 memiliki kapasitas sebanyak 7168 kapasitas
- Area parkir di Terminal 2 sebanyak 3015 kapasitas
- Area parkir di Terminal 3 sebanyak 4224 kapasitas
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


