Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan? Siapkan Uang Segini
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Ini informasi berikut ini penting diketahui, karena membahas soal biaya mengurus sertifikat tanah.
Sertifikat tanah sangat penting untuk dimiliki, karena sebagai tanda bukti kepemilikan suatu lahan.
Dalam sertifikat tanah, berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah.
BACA JUGA:13 Manfaat Daun Kelor, Tanam Samping Rumah dan Petik Khasiatnya
Sertifikat tanah yang dikeluarkan dari lembaga negara juga memiliki kekuatan yuridis yang kuat. Jadi, apabila tanah dan rumah tanpa SHM, maka tanah yang Anda miliki tidak bisa dibuktikan di mata hukum dan bisa saja berpindah kepemilikan sewaktu-waktu.
Kini, mengurus sertifikat untuk tanah terkini jauh lebih mudah dibandingkan belasan tahun silam. Hal ini lantaran prosedurnya bisa ditempuh baik secara offline maupun online.
Namun, tak sedikit pula masyarakat yang bertanya mengenai biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Bukan tanpa alasan, karena, biaya menjadi pertimbangan utama masyarakat ketika hendak mendaftarkan tanahnya. Khususnya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
BACA JUGA:Mau Ambil KPR Subsidi? Ini Syarat Utama Tahun 2026 yang Harus Dilengkapi
Rincian Biaya Pokok Pengurusan Sertifikat Tanah
Ada beberapa komponen biaya yang harus Anda bayarkan saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan:
1. Biaya Pendaftaran
Biasanya, untuk biaya pendaftaran dibayarkan di awal saat Anda menyerahkan formulir dan dokumen permohonan. Besarannya adalah Rp 50.000 per bidang tanah.
2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


