Iklan RBTV Dalam Berita

Bolehkah Seorang Istri Meminta Bercerai? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Seorang Istri Meminta Bercerai? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi. hukum seorang istri mengajukan cerai--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Beratnya badai permasalahan hidup tidak boleh sampai menghancurkan bahtera rumah tangga. Kehidupan memang selalu menyimpan kebahagiaan dan kesedihan yang terus berganti tetapi bukan alasan untuk memutus tali pernikahan. 

 

Ajakan agama Islam untuk melanggengkan pernikahan tercermin dalam sabda Rasulullah:

قال رسول الله أبغض الحلال إلى الله تعالى الطلاق 

Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak,’” (HR Abu Dawud).

 

BACA JUGA:Adab Seorang Istri ketika Suami Marah, Diantaranya Jangan Mengungkit Masa Lalu

Pada dasarnya, keputusan untuk menjatuhkan talak adalah milik suami. Sedangkan, hikmah dibaliknya menurut Dr. Wahbah Zuhaili adalah 

 

1. Perempuan pada umumnya lebih sensitif perasaannya daripada laki-laki. Seandainya keputusan menjatuhkan talak dimiliki oleh perempuan, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak dengan alasan-alasan yang remeh yang tidak sepatutnya menjadi alasan perceraian. 

 

2. Jatuhnya talak berhubungan erat dengan urusan harta yang dibebankan kepada suami. Diantaranya adalah kewajiban melunasi mahar (ketika suami memberikan mahar dalam bentuk cicilan), nafkah istri pada masa iddah, serta pemberian hadiah mut’ah (pemberian hadiah sebab jatuhnya talak). Tanggungan harta ini tentu menjadikan suami sangat berhati-hati dalam menjatuhkan talak.

 

Adapun perempuan pada umumnya tidak mengalami kerugian secara materi dengan jatuhnya talak. Seandainya keputusan menjatuhkan talak dimiliki oleh perempuan, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak ketika ia menilai tidak ada kerugian secara materi dengan jatuhnya talak. (Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Darul Fikr, 2002], juz IX, halaman 6877).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: