Ini Perbandingan Paylater Vs Kartu Kredit, Mana Lebih Untung?
Kartu Karedit vs Paylater--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Di era digital, paylater dan kartu kredit menjadi alat pembayaran yang populer saat ini. Hal ini karena menawarkan kemudahan serta fleksibilitas dalam bertransaksi.
Meskipun begitu, tak sedikit pula masyarakat yang dilema untuk menggunakan Paylater atau kartu kredit.
BACA JUGA:Kodam XXI Radin Inten Targetkan Pembangunan 683 Gerai KOPDES Merah Putih di Bengkulu
Adapun perbedaan antara paylater dan kartu kredit paling utama tentunya adalah penggunaan teknologinya di masing-masing sistem pembayaran tersebut.
Dari segi tenor, Paylater mempunyai waktu pembiayaan maksimal 12 bulan. Sedangkan, tenor kartu kredit lebih panjang, yakni sampai 24 bulan.
Sementara untuk bunga, Bank Indonesia secara tahunan menetapkan bunga kartu kredit maksimum 1,75%.
Sedangkan suku bunga paylater bergantung pada regulasi perusahaan yang menyediakan layanan. Umumnya, bisa lebih tinggi, yaitu mencapai 2,25%-4%.
BACA JUGA:Tak Tahan Lagi, Vie Shantie Khan Akhirnya Buka Suara Usai Diisukan Jadi Istri Baru Gubernur Aceh
Pengertian Paylater
Siapa yang tidak menganal fitur Paylater? Nyatanya, fitur ini kian menjamur dan banyak digunakan. Hadirnya Paylater bukan hanya sekadar menguntungkan pembeli, namun juga para pemilik bisnis.
Kepopuleran Paylater dengan memiliki konsep belanja sekarang bayar nanti tidak diragukan lagi. Bahkan, ada banyak aplikasi Paylater terbaik yang bisa kamu pilih. Mulai dari layanan e-commerce, dompet digital, fintech hingga perbankan.
Dengan fitur Paylater, kamu bisa membayar tagihan secara mencicil dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, jangka waktu yang ditetapkan bisa dalam beberapa minggu atau bulan.
BACA JUGA:Prediksi Harga Emas Sepanjang Tahun 2026, Terus Naik atau Bakal Anjlok?
Pengertian Kartu Kredit
Kartu kredit dapat diartikan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang serbaguna. Anda bisa menggunakannya untuk membayar belanjaan atau menarik uang tunai, memudahkan berbagai transaksi ekonomi sehari-hari.
Sebenarnya, fungsi kartu kredit memiliki prinsip serupa dengan Paylater, yakni yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran di kemudian hari atau dengan mencicil.
Untuk pengajuan pembuatan kartu kredit, Anda harus menyerahkan KTP, bukti penghasilan berupa slip gaji, surat pemberitahuan pajak (SPT) atau bukti lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


