Iklan RBTV

Gara-gara HP 300 Ribu, Sales Masuk Sel Polsek Ratu Agung

Gara-gara HP 300 Ribu, Sales Masuk Sel Polsek Ratu Agung

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung menangkap seorang pria bernama Gilang, karena diduga menjadi penadah HP curian.

Kapolsek Ratu Agung, AKP. Tomson Sembiring menyampaikan jika penangkapan GL berdasarkan laporan dari seorang wanita bernama Anisyah Dwi Kurnia kehilangan HP di dalam kamar Hotel Tepian Pantai pada bulan Juni 2025 lalu.

Saat itu korban sedang keluar dari kamar, sementara HP nya sedang di cas dalam kamar. 

Kesempatan ini rupanya digunakan oleh seseorang untuk masuk dan mengambil barang korban yang mengakibatkan timbul kerugian sebesar Rp 2,9 juta.

"Saat itu Anisyah Dwi Kurnia warga Jalan Sumatra 1 Kelurahan Sungai Serut Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, kehilangan 1 unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam," kata AKP Tomson.

BACA JUGA:Korupsi Dinkes Bengkulu Utara Mengarah ke Nama Baru, 50 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Ratu Agung.

Tim Opsnal Macan Ratu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan HP curian pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Sekira pukul 20.20 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan bernama Gilang warga Arga Makmur yang bekerja sebagai sales marketing. 

Bersama GL, polisi juga menyita barang bukti satu unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam.

Dalam pemeriksaan, Gilang mengakui bahwa HP tersebut dibeli dari seorang laki-laki dengan harga Rp 300.000. 

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari sumber HP tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum," ungkap AKP Tomson, Rabu (22/1/2026).

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Luncurkan Aplikasi Rafflesia AI, Inovasi Pertama Indonesia

Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud Pasal 591 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: