Iklan RBTV

KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Orang Lain, Lakukan Cara Ini agar Tidak Jadi Masalah

KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Orang Lain, Lakukan Cara Ini agar Tidak Jadi Masalah

Cukup banyak orang bermasalah lantaran KTP dipakai orang lain untuk pinjol--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - KTP adalah salah satu dokumen identitas diri yang paling vital perannya. Untuk itu, data pribadi dari KTP harus dijaga dan tidak boleh sampai bocor apa lagi jika sampai dimanfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab.

Bukan hal baru lagi jika kita kerap mendengar kasus penipuan yang memanfaatkan data dari KTP. Salah satunya adalah untuk meminjam utang di layanan pinjaman online (pinjol) secara ilegal.

Nah, jika Anda menjadi salah satu korban yang mengalami masalah ini, sebaiknya segera mengambil tindakan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian harinya. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya: 

BACA JUGA:Jangan Langsung Ciut, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol

1. Kumpulkan Bukti 

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti tangkapan layar (screenshot) notifikasi atau pesan penagihan, informasi perusahaan pinjol (jika diketahui), dan bukti lain yang menunjukkan bahwa Anda tidak mengajukan pinjaman tersebut. 

2. Cek Status Pinjaman di SLIK OJK 

Cek riwayat kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pastikan jika data Anda tidak disalahgunakan di tempat lain. Pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui website iDeb OJK. 

3. Buat Laporan Polisi 

Kemudian, datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi atas tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan identitas tersebut. 

Sertakan juga bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan. Surat laporan polisi ini penting sebagai dokumen pendukung saat melapor ke pihak lain. 

4. Laporkan ke OJK 

Ingat, laporkan langsung kejadian penyalahgunaan data pribadi ini ke OJK. Nantinya, OJK akan membantu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Jika terbukti, maka Anda dapat menghapus data pinjaman yang tidak sah dari SLIK OJK. Pengaduan ke OJK dapat melalui: 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: