Iklan RBTV

Polda Bengkulu OTT 2 Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah

Polda Bengkulu OTT 2 Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terhadap dua oknum anggota Polres Bengkulu Tengah.

Operasi tersebut berlangsung di area PT. Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan cara meminta sejumlah uang kepada masyarakat agar suatu perkara tidak dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Supir Truk Asal Bengkulu Ditemukan Tak Bernyawa di Rest Area KM 68 Kota Serang

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK membenarkan adanya OTT yang dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Adapun dua oknum anggota Polri yang diamankan dalam OTT tersebut masing-masing berinisial AIPTU MR personil Polres Bengkulu Tengah, serta BRIGPOL MO personil Polsek Pagar Jati Polres Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Cara Aktivasi Rekening Penerima PIP, Batas Waktu Sampai Akhir Februari 2026

Kabid Humas menegaskan bahwa ini untuk menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,

.Kombes Ichsan mengatakan, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku.

"Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat," ucap Kombespol Ichsan Nur, S.IK., Minggu (01/02/2026).

BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp178,08 T Sepanjang Tahun 2025, Lebih 60% ke Sektor Produksi Penggerak Ekonomi Rakyat

Kronologis kejadian bermula dari informasi yang diterima Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terkait adanya dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan di PT. Riau Angrinda Agung.

Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026, terjadi dugaan pencurian di area perkebunan tersebut yang melibatkan lima orang masyarakat. Dari lima orang tersebut, tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Mahasiswa Al Azhar Asal Bengkulu Dikabarkan Tenggelam di Pantai Mesir

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum anggota tersebut diduga meminta imbalan agar perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus untuk menebus tiga unit sepeda motor yang diamankan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: