Iklan RBTV

Aturan Baru, Segini Batas Gaji Orang Tua Buat Daftar KIP Kuliah 2026

Aturan Baru, Segini Batas Gaji Orang Tua Buat Daftar KIP Kuliah 2026

KIP Kuliah 2026--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai KIP Kuliah 2026, maka informasi berikut ini menarik untuk diketahui.

Di awal 2026, pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 resmi dibuka sejak 3 Februari hingga 31 Oktober 2026 mendatang.

BACA JUGA:Kebal Pengangguran, Ternyata Lulusan Ini Lebih Banyak Bekerja daripada Sarjana

KIP Kuliah dibuka untuk memberikan bantuan pendidikan kepada lulusan SMA/sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu, akan tetapi memiliki potensi akademik.

Hadirnya program ini, pemerintah memberikan jaminan biaya pendidikan penuh serta bantuan biaya hidup selama masa perkuliahan.

BACA JUGA:5 Tempat Makan Enak di Bandung yang Buka 24 Jam, Sekali Coba Bikin Nagih

Jadi, KIP Kuliah 2026 diperuntukkan bagi siswa di seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. 

Program ini bisa diikuti oleh calon mahasiswa yang mendaftar lewat berbagai jalur seleksi, mulai dari SNBP, UTBK-SNBT, seleksi mandiri PTN, hingga seleksi mandiri PTS.

Meskipun demikian, tidak semua calon mahasiswa bisa menjadi penerima KIP 2026. Karena ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi, di antaranya gaji orang tua.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini Khusus untuk 2 Orang Beruntung

Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026

Dalam aturan terbaru KIP Kuliah 2026, pemerintah menetapkan ketentuan berbeda terkait penghasilan orang tua. 

Jadi, dalam aturan tersebut, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal calon mahasiswa.

Dalam skema ini, calon penerima wajib mengunggah SKTM sebagai bukti keterbatasan ekonomi. Selain itu, terdapat perubahan pada kriteria desil kesejahteraan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: