Debitur BRIguna Purna Meninggal Dunia, Apakah Utang Menjadi Lunas?
Bagaimana jika debitur BRIguna Purna meninggal dunia?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mau ajukan pinjaman untuk modal usaha guna masa pensiun lebih produktif? BRI menawarkan solusi yang tepat dan ideal.
Melalui kerdit BRIguna Purna, BRI memastikan agar setiap pensiunan masih bisa melakukan pinjaman untuk semua jenis kebutuhan. Termasauk untuk membuka usaha.
Namun, berhubung produk BRIguna Purna menyasar pada pensiunan, maka bank biasanya sudah memitigasi risiko kematian melalui asuransi jiwa kredit.
BACA JUGA:Gaji Lewat BRI? Intip Keunggulan BRIguna Karya, Plafon hingga Rp 2 Miliar!
Utang BRIguna Purna BRI umumnya dilunasi melalui klaim asuransi jiwa jika debitur meninggal dunia, selama polis aktif dan syarat terpenuhi. Asuransi kredit melindungi sisa pinjaman, sehingga ahli waris tidak perlu melunasi utang tersebut dari harta pribadi. Berikut ini adalah hal yang perlu diperhatikan:
- Prosedur Klaim
Ahli waris wajib segera melapor ke BRI dengan membawa surat keterangan kematian, surat ahli waris, dan dokumen pendukung lainnya untuk memproses klaim asuransi.
- Jika Tidak Ada Asuransi
Jika pinjaman ternyata tidak dicover asuransi, maka utang beralih menjadi kewajiban ahli waris yang diselesaikan dari harta warisan debitur.
- Asuransi Tidak Cair
Jika klaim asuransi ditolak, misalnya karena penyakit bawaan yang tidak dilaporkan atau polis tidak aktif, maka ahli waris bertanggung jawab atas sisa utang.
Untuk itu, jika debitur BRIguna Purna meninggal, maka ahli waris harus segera menghubungi kantor cabang BRI tempat pengajuan kredit untuk konfirmasi status asuransi dan prosedur pelunasan.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman BRIguna Karyawan untuk ASN 2026, Pengajuan Lebih Praktis dan Cepat Cair
Alasan BRIguna Purna Ditolak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


