Iklan RBTV

Usaha Macet karena Musibah? Kupedes BRI Berikan Solusi Tanpa Denda Mencekik

Usaha Macet karena Musibah? Kupedes BRI Berikan Solusi Tanpa Denda Mencekik

Pinjaman Kupedes BRI siapkan solusi terlambat bayar tanpa denda--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Dalam dunia perbankan, ketepatan waktu pembayaran angsuran seringkali menjadi tolok ukur utama dalam penilain. 

Untuk itu, BRI melalui Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) menunjukkan bahwa kemitraan sejati diuji bukan saat usaha sedang jaya, melainkan saat nasabah tenagh menghadapi masa-masa sulit. 

Kupedes BRI dirancang dengan filosofi pemberdayaan, bukan sekadar penagihan. Ketika seorang nasabah mengalami hambatan, seperti gagal panen akibat cuaca ekstrem atau musibah tak terduga lainnya, maka BRI tidak akan memberlakukan sistem denda yang akumulatif.

Bahkan sebaliknya, BRI akan mengedepankan komunikasi dan solusi yang lebih manusiawi dengan memberikan ruang dialog antara nasabah dan petugas bank atau Mantri. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Kupedes BRI 2026 Rp 30 Juta, Berikut Cicilan Per Bulan Selama 3 Tahun

Salah satu bukti nyata keberpihakan BRI adalah adanya opsi restrukturisasi atau penataan kembali pinjaman berupa:

- Perpanjangan Tenor

Memperpanjang jangka waktu pinjaman agar nominal angsuran per bulan menjadi lebih kecil dan terjangkau.

- Penjadwalan Ulang

Mengatur kembali tanggal jatuh tempo agar sesuai dengan siklus pendapatan terbaru nasabah.

Dengan adanya langkah ini, beban mental nasabah berkurang secara signifikan. Sebab, mereka tidak perlu merasa takut akan dikejar-kejar hutang. 

Lantas, berapakah bunga Kupedes BRI sebenarnya? Untuk informasi, bunga Kupedes BRI umumnya berkisar mulai dari 0,9% per bulan yang akan disesuaikan berdasarkan nominal plafon pinjaman dan tenor. 

Fasilitas kredit ini menawarkan plafon hingga Rp 500 juta dengan fleksibilitas agunan dan tenor 1 hingga 60 bulan. Biaya administrasi berkisar Rp 50.000 dengan biaya provisi rendah.

BACA JUGA:Tabel Kupedes BRI 2026, Ini Syarat Bagi ASN yang Ingin Mengajukan Pinjaman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: