Perketat Pengawasan Jam Operasional, Tim Gabungan Pemkot Datangi Tempat Hiburan Malam
Pengawasan jam operasional tempat hiburan--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID– Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan lintas instansi menggelar aksi pengawasan ketat terhadap batas jam operasional usaha hiburan dan kegiatan malam pada Senin malam, 23 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2026 guna memastikan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP, Camat Gading Cempaka, Camat Singaran Pati, Kapolsek Gading Cempaka, Danramil, serta jajaran Lurah, Ketua RT/RW, hingga Satlinmas.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa giat ini guna menjaga kondusivitas wilayah, terutama untuk memberikan rasa nyaman dan khusyuk bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain aspek religi, Sahat juga menjelaskan jika pengawasan ini sebagai langkah preventif dalam meredam aksi geng motor.
BACA JUGA:Jadwal Buka Puasa di Bengkulu Hari Ini, Selasa 24 Februari 2025
"Giat ini merupakan upaya memberikan kenyamanan kepada umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa dan mencegah maraknya geng motor, serta untuk menekan lonjakan kasus positif HIV di Kota Bengkulu," ujar Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang.
BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Perjadin Sekretariat DPRD Kaur
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan edukasi dan teguran persuasif kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan penutupan tempat usaha sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam surat edaran. Sinergi antara pihak kecamatan, aparat penegak hukum, dan perangkat lingkungan terkecil seperti RT/RW dianggap sebagai kunci utama dalam pengawasan ini agar pesan pemerintah sampai langsung ke akar rumput.
Untung Sari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


