Perkara Aset Lahan GOR Milik Pemda Kepahiang, Sekdis Perikanan Jadi Tersangka dan Ditahan
Kejari Kepahiang tetapkan 1 tersangka skandal lahan GOR--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rabu malam (25/2) Sekretaris Dinas (Sekdis) Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang, Idris, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghilangan aset lahan GOR milik pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, Idris ditetapkan tersangka karena diduga berperan dalam berkas administrasi saat pengukuran ulang lahan GOR yang berada di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang dan penerbitan sertifikat pada tahun 2015.
"Saat ini kita baru menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara yang sedang kami tangani," kata Kajari Kepahiang.
Dalam kasus ini, Idris ketika itu menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
"Yang jelas Kejari Kepahiang akan tetap objektif dalam perkara ini, silakan rekan-rekan untuk mengikuti dan jika nantinya akan menyentuh pihak-pihak terkait kami pasti akan mengejarnya," tegas Kajari.
BACA JUGA:Mau Ikan Nila Cepat Besar? Tidak Harus Pelet, Ini Pakan Alternatif untuk Ikan Nila
Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut setidaknya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
"Dalam perhitungan kita, saat ini diperkirakan tersangka merugikan negara sekitar 600 juta rupiah," kata Kasi Pidsus.
"Yang pastinya kita ikuti prosesnya, kami juga tidak akan menutupi perkara ini dan dituntaskan hingga ke akar-akarnya," tambah Febrianto Ali Akbar.
Sementara itu, Idris saat dikonfirmasi mengaku akan kooperatif.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PLN Indonesia di Proyek PLTA Musi Bengkulu
"Saya akan kooperatif dalam perkara ini dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku," ujar Idris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


