Iklan RBTV

Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawa Pos, Ini Rincian Putusan Majelis Hakim

Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawa Pos, Ini Rincian Putusan Majelis Hakim

Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawa Pos--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam sengketa kepemilikan saham media lokal Radar Bogor.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

Putusan ini langsung menjadi sorotan, mengingat perkara tersebut menyangkut kepemilikan saham perusahaan media daerah yang cukup strategis.

BACA JUGA:Sudah Bisa Dipesan, Ini Daftar Harga Tiket Bus Gunung Harta Mudik Lebaran 2026 untuk Berbagai Rute

Gugatan Dikabulkan, Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, tergugat terdiri dari:

- Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)

- Tergugat II: Notaris penerbit akta jual beli saham

- Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media

Majelis Hakim memutuskan bahwa para tergugat secara tanggung renteng wajib membayar ganti rugi kepada Dahlan Iskan dengan rincian:

- Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700

- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000

Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari jika para tergugat lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: