Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Narkoba dengan 3,99 Gram Sabu
Polda Bengkulu bekuk pelaku narkoba--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku Narkoba. Belum lama ini seorang bernama Yudi Pranata warga Kelurahan Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko ditangkap pada 4 Febuari 2026.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu seberat 3,99 gram atau 8 paket yang merupakan katagori pengedar atau kurir.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba. Dari informasi itulah kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawa Pos, Ini Rincian Putusan Majelis Hakim
Selanjutnya usai dilakukan penangkapan, penyidik melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 3,99 gram. Pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan di Direktorat Narkoba Polda Bengkulu dengan cara dibelender.
Kanit Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, AKP. Noviaska mengatakan pemusnahan berupa narkotika jenis Sabu seberat 3,99 gram usai sebelumnya pihaknya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Advokat dan lainnya.
BACA JUGA:Mudik Lebaran Bareng PO Putra Rafflesia? Segini Harga Tiket dan Rute Keberangkatannya
Ditegaskan AKP. Noviaska, jika pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
"Kita masih melakukan pengejaran dan memburu pelaku lainnya yang ada kaitannya dengan tersangka," kata AKP. Noviaska.
Sementara itu kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) dan lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


