Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Sendiri tanpa Melalui Pengurus Masjid? Ini Ketentuan dan Hukumnya
Membayar zakat fitrah--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Ketika menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri atau lebaran.
Lalu, apakah boleh bayar zakat fitrah sendiri tanpa melalui pengurus masjid atau panitia ? Artikel ini akan memberikan jawabannya.
BACA JUGA:Sudah Ditunggu, THR PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwalnya
Biasanya, menjelang H-7 lebaran, panitia zakat fitrah di sejumlah wilayah sudah melayani penerimaan zakat fitrah.
Jadi, nantinya badan amil zakat fitrah akan menerima zakat fitrah dan menyalurkannya kepada kaum dhuafa dan mereka yang berhak menerimanya.
Sebenarnya, dalam praktiknya, ada tiga pihak yang terlibat dalam proses zakat, yakni:
- Muzaki: Pihak yang berkewajiban membayar zakat fitrah.
- Mustahik: Pihak yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.
- Amil: Pihak yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat fitrah kepada mustahik.
Untuk diketahui, biasanya amil zakat terdiri dari panitia zakat di masjid atau lembaga amil zakat (LAZ) resmi seperti BAZNAS.
BACA JUGA:Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Lebaran 2026, Siapkan Uang Segini
Pendapat Para Ulama tentang Bayar Zakat Fitrah Sendiri
Ada sejumlah pendapat ulama tentang membayar zakat fitrah sendiri, misalnya Mazhab Syafi'i, menekankan pentingnya distribusi zakat fitrah yang merata kepada seluruh golongan mustahik.
Mereka menganjurkan agar zakat fitrah tidak hanya diberikan kepada satu orang saja, tetapi didistribusikan kepada beberapa mustahik dari berbagai golongan yang berhak menerimanya. Hal ini didasarkan pada pemahaman terhadap ayat Al-Qur'an yang menyebutkan mustahik secara jamak (plural).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


