Iklan RBTV

Mantan Kadis Dinkes Bengkulu Utara Titip Uang Kerugian Negara Rp200 Juta

Mantan Kadis Dinkes Bengkulu Utara Titip Uang Kerugian Negara Rp200 Juta

--

BENGKULU UTARA, RBTVCamkoha.com - Kejaksaan Negeri BENGKULU UTARA menerima penitipan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten BENGKULU UTARA Tahun Anggaran 2024.

Penitipan uang kerugian negara tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, dan dihadiri jajaran pejabat struktural Kejari.

BACA JUGA:Pendaftaran Bintara 2026 Resmi Dibuka, Ini Link dan Syarat untuk Mendaftar

Dalam perkara ini, tersangka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Anik Khasyanti, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 12 Desember 2025.

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, keluarga tersangka telah menitipkan sebagian kerugian negara sebesar Rp200 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh suami tersangka pada Kamis, 5 Maret 2026, sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga.

“Penitipan uang ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan. Kami menerima penitipan sebesar 200 juta rupiah dari pihak keluarga tersangka,” ujar Nurmalina.

BACA JUGA:80 PNS Pemkab Mukomuko Dimutasi, Termasuk Eselon III, Ini Daftar Namanya

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp441 juta. Nilai tersebut merupakan jumlah uang yang diterima tersangka dari praktik pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan.

Menurut Nurmalina, keluarga tersangka juga menyampaikan komitmen untuk melakukan pengembalian sisa kerugian negara secara bertahap melalui mekanisme pencicilan.

“Pihak keluarga tersangka menyatakan akan berupaya mengembalikan sisa kerugian negara dengan cara mencicil hingga seluruhnya terpenuhi,” jelasnya.

BACA JUGA:Profil Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Baru Iran Pengganti Ayatollah Ali Khamenei

Kasus ini bermula dari praktik pemotongan anggaran pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 maupun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait