Iklan RBTV

Daftar 95 Pinjol Resmi OJK Per Maret 2026, Jangan Asal Ambil Utang

Daftar 95 Pinjol Resmi OJK Per Maret 2026, Jangan Asal Ambil Utang

Pinjaman online --

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Layanan pinjaman online (pinjol) kini kerap dipilih masyarakat untuk kebutuhan finansial mendesak. 

Hal itu karena dirasa menjanjikan untuk mendapatkan pinjaman dana secara cepat tanpa syarat ribet.

BACA JUGA:Siapa Saja Penerima Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Jelang Lebaran? Cek Namamu di Sini

Namun, jangan mudah tergiur apalagi sembarang mengambil utang. Karena sekarang ada pinjol ilegal yang berpotensi membawa berbagai risiko dan bahaya yang serius.

Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 23 Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang telah mengantongi izin usaha.

Lalu, pinjol apa saja yang terdaftar di OJK per Maret 2026?

BACA JUGA:Tanam Depan Rumah! Tumbuhan Ini Bakal Bawa Rezeki untuk Pemilik

Daftar Pinjol Berizin OJK Per Maret 2026

Berikut daftar pinjol resmi OJK terbaru yang legal dan berizin: 

- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman 

- Amartha – PT Amartha Miko Fintek 

- Dompet Kilat – PT Indo FinTek 

- Boost – PT Creative Mobile Adventure 

- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: