Iklan RBTV

Berapa Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026? Ini Aturan yang Berlaku

Berapa Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026? Ini Aturan yang Berlaku

KIP Kuliah 2026--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari pemerintah tahun 2026, maka penting mengetahui informasi terbaru.

Adalah salah satu yang hal yang penting diketahui yakni batas gaji orang tua KIP Kuliah 2026.

BACA JUGA:Ini Daftar Restoran yang Menyediakan Diskon BNI hingga Rp 200 Sampai 30 Juni 2026

Karena, tidak semua siswa bisa menjadi penerima manfaat KIP Kuliah. adapun salah satu faktor utama yang menentukan kelayakan siswa menerima bantuan KIP adalah penghasilan orang tua atau wali.

Oleh karena itu, sebaiknya sebelum mendaftar, sebaiknya kamu memahami lebih dulu berapa batas maksimal gaji orang tua yang diperbolehkan agar memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah tahun 2026.

Sebagai informasi, KIP Kuliah 2026 diperuntukkan bagi siswa di seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. 

Program ini bisa diikuti oleh calon mahasiswa yang mendaftar lewat berbagai jalur seleksi, mulai dari SNBP, UTBK-SNBT, seleksi mandiri PTN, hingga seleksi mandiri PTS.

BACA JUGA:Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang Januari-Maret 2026

Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026

Menurut aturan terbaru KIP Kuliah 2026, pemerintah menetapkan ketentuan berbeda terkait penghasilan orang tua. 

Jadi, dalam aturan tersebut, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal calon mahasiswa.

Dalam skema ini, calon penerima wajib mengunggah SKTM sebagai bukti keterbatasan ekonomi. Selain itu, terdapat perubahan pada kriteria desil kesejahteraan. 

Namun, jika sebelumnya keluarga calon penerima harus berada di desil maksimal 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), maka kini keluarga dari desil maksimal 4 sudah diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah.

Untuk diketahui, dulu persyaratan gaji orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah harus memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua dan wali maksimal Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua, wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: