Penting Dipahami, Ini Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir
Mobil terendam banjir--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Banyak masyarakat yang mengandalkan kendaraan untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Namun, ketika musim hujan tiba, sering kali membawa risiko banjir yang dapat merusak kendaraan bermotor, khususnya mobil.
Dengan memiliki asuransi mobil, maka bisa melindungi masyarakat dari risiko finansial yang disebabkan insiden pencurian, banjir hingga kecelakaan lalulintas.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Wings Group Pasca Lebaran, Buka Banyak Posisi
Umumnya, asuransi mobil yang terpercaya dan mengutamakan nasabah memberikan layanan klaim asuransi yang mudah.
Apabila asuransi mobil mencakup risiko banjir, maka pengguna mobil dapat mengklaimnya ketika terdapat kerusakan yang diakibatkan oleh banjir.
Dalam proses mengklaim asuransi, tentunya harus melalui berbagai tahapan, begitu pun dengan klaim asuransi mobil yang terkena banjir.
Lalu, apa syarat dan bagaimana cara klaim asuransi mobil yang terkena banjir?
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru 2026
Syarat Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir
Berikut syarat utama yang klaim asuransi mobil yang terkena banjir, yakni:
1. Kerusakan murni karena banjir
2. Tidak merusak mobil dengan sengaja yaitu melajukan mobil ke dalam genangan banjir
3. Bukti kerusakan yang diakibatkan banjir
4. Ringkasan kronologi kejadian
5. SIM pemilik mobil
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


