Karnaval batik
Iklan RBTV

Polres Bengkulu Tengah Bekuk Pengunjal BBM Jenis Bio Solar

Polres Bengkulu Tengah Bekuk Pengunjal BBM Jenis Bio Solar

--

Bengkulu Tengah, RBTVCamkoha.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah,  mengamankan seorang lansia yakni NS (62) asal Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah.

Hal ini dilakukan atas dugaan kegiatan mengunjal Bahan Bakar Minyak (BBM), yakni dengan melakukan praktik pembelian BBM bersubsidi secara berulang di SPBU dengan tujuan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Pelaku diamankan saat sedang melakukan aktifitasnya, hingga berhasil diberhentikan dan diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, di Desa Tengah Padang Kecamatan Talang Empat pada Rabu (1/4) kemaren.

BACA JUGA:Mahasiswa Terlibat Saling Dorong dan Bakar Ban Saat Demo Revisi UU TNI Depan DPRD Provinsi Bengkulu

Modus dan Barang Bukti

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni membeli BBM jenis Biosolar ke beberapa SPBU di Bengkulu Tengah, dengan menggunakan barcode yang berbeda - beda dalam satu harinya.

Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan di rumah pelaku ke dalam drum berwarna biru berkapasitas 200 (dua ratus liter), kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni antara lain : 

  • 10 (sepuluh) jerigen ukuran 35 liter warna biru berisikan masing - masing sekira 33 liter
  • 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru nopol BD 9047 AP beserta kunci kontak
  • 1 (satu) drum warna biru berisikan bbm solar sekira 165 liter
  • 1 (satu) drum warna biru berisikan bbm solar sekira 30 liter
  • 3 (tiga) jerigen ukuran 35 liter warna biru berisikan solar sekira 33 liter
  • 1 (satu) jerigen ukuran 15 liter berisikan solar sekira 33 liter 
  • 1 (satu) jerigen ukuran 15 liter warna putih berisikan solar sekira 12 liter
  • 1 (satu) jerigen ukuran 35 liter warna putih berisikan solar sekira 10 liter
  • 6 (enam) jerigen ukuran 35 liter warna putih dalam kondisi kosong
  • 3 (tiga) jerigen ukuran 10 liter warna putih dalam kondisi kosong
  • 1 (satu) jerigen ukuran 10 liter warna merah dalam kondisi kosong
  • 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter warna merah dalam kondisi kosong
  • 1 (satu) jerigen ukuran 20 liter warna putih dalam kondisi kosong
  • 1 (satu) selang warna putih dengan panjang sekira 1,5 meter
  • 2 (dua) corong warna merah dan warna putih
  • 2 (dua) saringan warna hijau dan biru
  • 1 (satu) centong atau gayung warna hijau
  • 2 (dua) ember atau baskom warna hitam

BACA JUGA:Terduga Pelaku Penikaman Remaja Seluma Hingga Tewas di Simpang Kandis Ditangkap Polisi

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Susilo membenarkan adanya pengkapan ini.

Pelaku dan sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan.

"Saudara NS telah kita amankan atas aktifitas yang dilakukannya. Bersamaan dengan pelaku, juga berhasil kita amankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakannya selama ini," singkat Kasat Reskrim.

Dugaan pasal yang dilanggar yaknin Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang - undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang.

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Curhat ke Gubernur: Desa Pesisir Seluma Terkepung Banjir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: