'Kasus Babysitter' Bengkulu: Ketika Anak Terluka, Hukum Harus Bicara—Bukan Opini
--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Di tengah ramainya pemberitaan yang menyebut adanya kriminalisasi terhadap seorang babysitter yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, ada satu hal yang jangan sampai kita lupakan—yang menjadi korban dalam perkara ini adalah seorang anak.
Seorang anak yang belum mampu melindungi dirinya. Seorang anak yang bergantung penuh pada orang dewasa di sekitarnya. Seorang anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, bukan kekerasan.
BACA JUGA: Personel Kodim 0409/Rejang Lebong Buka Akses Jalan Tertimbun Tanah Longsor dan Banjir
Dalam perkara ini, yang diduga sebagai pelaku adalah pihak yang justru dipercaya untuk merawat dan menjaga.
Ketika kepercayaan itu diduga dilanggar, maka yang terluka bukan hanya fisik—tetapi juga rasa aman dan masa depan anak itu sendiri.
Hukum di negara ini tidak pernah menempatkan anak sebagai pihak yang bisa diabaikan.
Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara dengan tegas menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Karena itu, ketika muncul dugaan kekerasan, proses hukum yang berjalan bukanlah bentuk kriminalisasi.
Itu adalah cara negara hadir untuk memastikan bahwa seorang anak didengar, dilindungi, dan diperlakukan dengan adil.
Kita juga perlu jujur bahwa kasus kekerasan terhadap anak oleh pengasuh bukan cerita baru. Banyak anak yang tidak mampu bersuara.
Banyak anak yang hanya bisa menangis, diam, atau menunjukkan luka tanpa kata. Dan sering kali, kebenaran baru terungkap ketika semuanya sudah terlambat.
Apakah kita akan kembali menutup mata?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



