SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
--Foto: ist
BENGKULU, RBTVCamkoha.com -Terbitnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) di daerah berdampak langsung pada dinamika internal partai.
Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Bengkulu yang telah digelar sebelumnya dinilai tidak sah secara organisasi.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Peserta Internasional untuk Promosi Batik Besurek
Surat resmi DPP PPP bernomor 009/IN/DPP/III/2026 tentang Pembatalan Pengesahan Plt DPW dan DPC PPP menjadi dasar bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh Plt tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 13 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, H. Taj Yasin Maimoen.
BACA JUGA:PENGUMUMAN!!! Ini 3 Besar Calon Asisten dan Kepala Dinas Pemkot Bengkulu
Dalam surat tersebut, DPP secara tegas mencabut dan membatalkan sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Plt di berbagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Indonesia, termasuk Bengkulu.
Bahkan, ditegaskan bahwa seluruh produk keputusan yang dihasilkan dari SK tersebut dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, DPP juga mengembalikan kepemimpinan organisasi di tingkat wilayah dan cabang kepada struktur sebelumnya sebagaimana hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) atau Musyawarah Cabang (Muscab) terakhir yang sah.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW PPP Bengkulu periode 2021–2026, Riki Supriadi, menegaskan bahwa dengan terbitnya surat tersebut, status Plt di Bengkulu otomatis gugur.
BACA JUGA:KPID Bengkulu Edukasi Pelajar Mukomuko, Perkuat Literasi Digital dan Lawan Hoaks
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



