Kodim 0425/Seluma Mulai Melaksanakan Kegiatan Pra TMMD Reguler ke-128
--
SELUMA, RBTVCamkoha.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0425/SELUMA mulai melaksanakan program kegiatan Pra TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Reguler yang ke 128.
Dandim 0425/Seluma Letkol. Kav. Yuliansyah saat dikonfirmasi tim RBTV Disway menyampaikan, lokus pelaksanaan TMMD tahun 2026 ini akan dilaksanakan di Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil.
Untuk jadwal pelaksanaan TMMD akan dibuka secara serentak pada Rabu, tanggal 22 April 2026 mendatang, dengan waktu kerja selama kurang lebih 35 hari.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Yonif TP 847/VS, Panen 5 Ton Semangka
Saat ini telah berlangsung kegiatan Pra TMMD yang berfokus pada persiapan awal sasaran fisik, untuk memastikan pengerjaan selesai tepat waktu (target 50-60% sebelum pembukaan resmi).
Sasaran pokok utama kegiatan tersebut adalah perbaikan jalan sepanjang 8 km yang ditargetkan bisa tembus dari Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil sampai ke Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas.
“Lokusnya ini kita ada di Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil, untuk sasaran fisik utama adalah pembukaan dan peningkatan jalan yang kondisinya sudah rusak parah dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan, harapannya memang sasarannya bisa ditembus sampai ke Desa Air Melancar. Untuk sasaran pokoknya ini perbaikan jalan ini sepanjang 8 km,” terang Dandim.
Lanjutnya, selain sasaran pokoknya perbaikan jalan sepanjang 8 km, kegiatan TMMD tahun ini juga ada perehaban 2 jembatan yang sudah rusak cukup parah dan perbaikan gorong-gorong atau drainase.
Kemudian sasaran tambahan lainnya, yakni program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 5 unit, serta pembuatan 5 titik sumur bor untuk fasilitas umum dengan melibatkan gotong royong TNI bersama warga setempat.
“Selain sasaran pokok tadi perbaikan jalan 8 km, kita juga ada sasaran tambahan meliputi bedah rumah tidak layak huni ada 5 unit, pembuatan sumur bor untuk fasilitas umum ada 5 titik,” ucap Dandim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


