Tuntutan Hukuman 9 Terdakwa Kasus Tambang Batu Bara Bengkulu
--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Sembilan orang terdakwa kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara menjalani persidangan pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Negeri BENGKULU.
Agenda persidangan mendengarkan pembacaan surat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Dihadapan majelis hakim, JPU Kejati Bengkulu menyatakan sembilan terdakwa terbukti bersalah dan meminta agar hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.
BACA JUGA:Kisruh Internal Golkar Bengkulu Memanas, Kubu Sauri vs Patriana Berebut Kantor Sekretariat
Tuntutan Hukuman 9 Terdakwa Kasus Tambang Batu Bara di Bengkulu
1. Terdakwa Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
- Denda Rp 200 Juta Subsider 80 Hari Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Rp 106 Miliar Subsider 2 Tahun Penjara.
2. Terdakwa Sutarman Selaku Direktur PT Inti Bara Perdana
- Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
- Denda Rp 200 Juta Subsider 80 Hari Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Rp 13 Miliar Subsider 1 Tahun 8 Bulan Penjara.
3. Terdakwa Agusman Selaku Marketing PT Inti Bara Perdana
- Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
- Denda Rp 250 Juta Subsider 90 Hari Kurungan
4. Terdakwa Saskya Hussy General Manager PT Inti Bara Perdana,
- Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
- Denda Rp 200 Juta Subsider 80 Hari Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 3 Miliar Subsider 1 Tahun Kurungan Penjara
5. Terdakwa Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining
- Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
- Denda Rp 2 Miliar Subsider 290 Hari Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 53 Miliar Subsider 4 Tahun Kurungan Penjara
6. Terdakwa David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
- Denda Rp 2 Miliar Subsider 260 Hari Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 53 Miliar Subsider 4 Tahun Kurungan Penjara
7. Terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024
- Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
- Denda Rp 2 Miliar Subsider 260 Hari Kurungan
8. Terdakwa Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
- Denda Rp 300 Juta Subsider 100 Hari Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 36 Miliar Subsider 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara
9. Terdkawa Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
- Denda Rp 2 Miliar Subsider 290 Hari Kurungan
BACA JUGA:Ini Agenda Menteri Agama dan Bappenas RI Turun ke Bengkulu
Pasca mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 29 April 2026 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.
"Silahkan nanti pembelaan disampaikan dalam sidang pledoi," kata ketua majelis hakim sembari mengetok palu.
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

